Pasalnya, anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar tersebut diduga tidak dikelola oleh BKPSDM Muratara, melainkan oleh BKPSDM Kota Lubuklinggau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, sebab secara aturan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya berwenang mengelola anggaran yang bersumber dari APBD daerahnya masing-masing.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, membenarkan bahwa kegiatan diklat tersebut memang dikelola oleh pihak luar daerah.
“Iya, itu dikelola BKPSDM Lubuklinggau karena kita tidak ada balai diklat dan mereka menawarkan,” ujar Lukman.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, mekanisme “penawaran” antar OPD lintas daerah tidak dikenal dalam sistem pengelolaan APBD tanpa dasar kerja sama yang sah.
Menanggapi hal itu, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), Alam, menegaskan bahwa apabila Muratara tidak memiliki fasilitas balai diklat sendiri, maka pelaksanaan kegiatan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Di antaranya melalui kerja sama resmi antar daerah, atau melalui pengadaan jasa pelatihan menggunakan mekanisme tender/LPSE.
Menurutnya, tanpa dasar tersebut, pengalihan pengelolaan anggaran kepada OPD dari daerah lain berpotensi melanggar sejumlah regulasi, seperti:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
“Praktik seperti ini rawan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga berpotensi merugikan keuangan negara. Terlebih, sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka terkait status kerja sama, mekanisme pembayaran, jumlah peserta, maupun siapa yang menjadi penanggung jawab anggaran secara hukum,” tegasnya.
Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran diklat tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar dana publik yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas ASN benar-benar digunakan sesuai aturan, serta tidak menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari. (Rilis)
Sumber: Elpublika.com
