FORUM ADVOKASI KEBIJAKAN DAN TRANSPARANSI PUBLIK SILAMPARI (FAKTA) GELAR AKSI: TUNTUT PROSES HUKUM ADIL DAN BERSIHKAN MAFIA HUKUM

LUBUKLINGGAU, Sriwijayapost.id– Aksi damai digelar di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau, Selasa (2 Juni 2026). Aksi ini diprakarsai oleh Forum Advokasi Kebijakan dan Transparansi Publik Silampari (FAKTA).

 

ratusan massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum yang dinilai belum berjalan secara proporsional, khususnya dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda. Dalam penyampaian pernyataan sikapnya, koordinator lapangan membacakan empat poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat, dengan semangat mewujudkan keadilan yang sesungguhnya di wilayah Bumi Silampari.

 

Berikut adalah isi lengkap tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut:

 

1. Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Dalam poin pertamanya, Forum FAKTA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

"Kami mengapresiasi semua kinerja baik yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau selama ini. Semoga hal ini terus dipertahankan dan ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujar korlap di hadapan para massa dan petugas keamanan.

 

2. Minta Evaluasi Proses Hukum Kepala Desa Lubuk Muda, Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum

Poin kedua menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Pihak FAKTA meminta Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera mengevaluasi keseluruhan proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Musi Rawas terhadap Saudara Mifta Choiri, Kepala Desa Lubuk Muda.

 

Menurut Korlap, penanganan kasus ini mengandung dugaan kuat adanya tindakan kriminalisasi.


"Kami menduga kasus yang menimpa Saudara Mifta Choiri ini telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, yang sarat dan haus akan kepentingan semata, bukan berlandaskan pada pencarian kebenaran hukum," tegasnya.

 

Pihaknya menilai, kasus yang sejatinya dapat diselesaikan melalui jalur administratif justru langsung diseret ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan asas dan peraturan terbaru, yang berpotensi menakut-nakuti aparatur desa dalam menjalankan pembangunan.

 

3. Terima dan Kabulkan Permohonan Praperadilan, Hentikan Proses Hukum Jika Terbukti Salah Selanjutnya, Forum FAKTA meminta kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang saat ini sedang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

 

"Kami meminta agar proses hukum dihentikan secepatnya, apabila terbukti dan meyakinkan terdapat pelanggaran prosedural dalam penegakan hukum. Begitu juga apabila apa yang disangkakan terhadap Kepala Desa Lubuk Muda, Bapak Mifta Choiri, ternyata tidak dapat dibuktikan secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku," tuntut Hidayat.

 

Hal ini dianggap penting sebagai wujud perlindungan hukum bagi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

 

4. Para Hakim Diminta Teguh, Objektif, dan Bersihkan Lembaga dari Mafia Hukum

Di poin terakhir, korlap menyampaikan pesan yang tegas kepada segenap Majelis Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


"Kami meminta kepada para Hakim: Tegak luruslah mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Bekerjalah secara objektif, profesional, dan penuh dengan hati nurani yang lurus," seru korlap yang disambut sorak dukungan massa.

 

Lebih jauh, ia berharap Pengadilan Negeri Lubuklinggau mampu menjadi solusi atas sistem regulasi yang selama ini dianggap carut-marut, serta mampu melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktik-praktik "mafia" di lingkungan institusi penegakan hukum di wilayah Bumi Silampari.

 

Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan damai, diawali dan diakhiri dengan doa bersama agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال