BPK Soroti Hibah KONI Musi Rawas Rp1 Miliar, Rp139 Juta Bermasalah

MUSI RAWAS – Realisasi Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat terdapat persoalan dalam pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tersebut. Dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban, ditemukan belanja hibah yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp105.692.800.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp33.420.000.

Penggunaan yang tidak sesuai tersebut antara lain tercatat untuk sejumlah kegiatan seperti sewa mini bus, perjalanan dinas, pembelian pulsa dan perbaikan televisi, pemasangan sambal lantai dan pemasangan stiker gambar pintu bawah. BPK menyatakan sebagian transaksi tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terdapat transaksi yang bukti transaksinya tidak dapat diyakini.

Temuan ini menjadi penting karena dana hibah pemerintah pada dasarnya harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan dokumen yang telah disepakati dalam NPHD.

Secara total, terdapat Rp139.112.800 yang menjadi catatan BPK terkait pertanggungjawaban dan penggunaan hibah KONI tersebut.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga terhadap penggunaan dana hibah KONI, serta mengapa masih terdapat pertanggungjawaban yang belum lengkap dan penggunaan yang tidak sesuai NPHD?

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas maupun pihak KONI terkait temuan pemeriksaan tersebut, termasuk langkah penyelesaian dan tindak lanjut atas catatan BPK.

Catatan: Pemberitaan ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pribadi pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan dan penetapan oleh lembaga yang berwenang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال