Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Pengedar Sabu, Senpi Rakitan dan Peluru Ikut Disita

LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dengan tingkat risiko tinggi dalam satu operasi penindakan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Lahat, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 19.00 WIB.


Seorang tersangka berinisial BA (29) tidak hanya kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, tetapi juga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi aktif yang tersembunyi di bawah kasur kamar pribadinya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kediaman tersangka, sekaligus informasi adanya kepemilikan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan perangkat setempat mengungkap dua jenis tindak pidana sekaligus. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu unit timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Namun, temuan paling krusial berasal dari bawah kasur tersangka. Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta empat butir amunisi aktif yang siap digunakan.

Keberadaan senjata api ilegal di tangan seorang pengedar narkotika menunjukkan potensi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi risiko dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta tas pinggang yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana narkotika, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال