LUBUK LINGGAU – Sorotan publik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkot Lubuk Linggau.
Kepala Bagian UKPBJ Kota Lubuk Linggau, Tovan Asmar, menegaskan bahwa temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK lebih bersifat evaluasi administratif dan penguatan tata kelola sistem pengadaan, bukan bentuk pelanggaran hukum maupun praktik monopoli yang telah terbukti.
Menurutnya, beberapa poin yang menjadi perhatian BPK meliputi pemenuhan peralatan dan personel, pengendalian Sisa Kemampuan Paket (SKP), klarifikasi harga satuan timpang, hingga pengamanan kerahasiaan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi UKPBJ agar tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan profesional,” ujar Tovan, Senin (18/05/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau selama ini tetap berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pengadaan pemerintah.
Terkait isu dugaan persaingan usaha tidak sehat maupun indikasi monopoli yang sempat berkembang di tengah masyarakat, pihak UKPBJ meminta agar persoalan tersebut disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang utuh.
Selain itu, UKPBJ Kota Lubuk Linggau menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK. Salah satu rekomendasi penting yang akan segera dilaksanakan ialah instruksi kepada Pokja Pemilihan di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau agar melakukan evaluasi dokumen penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pembenahan, UKPBJ juga akan memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, peningkatan integritas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan turut menjadi fokus utama pembenahan guna memastikan proses evaluasi tender berjalan lebih akuntabel, profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi tersebut, UKPBJ berharap sistem pengadaan barang dan jasa di Kota Lubuk Linggau ke depan semakin optimal, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan.
