JAKARTA, Sriwijayapost.id– Penetapan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri, sebagai tersangka oleh Polres Musi Rawas menuai kritik keras dari publik dan elemen masyarakat. Langkah kepolisian tersebut diduga kuat dilakukan tanpa menjalankan prosedur hukum secara benar, transparan, dan profesional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinator Gerakan Mahasiswa Silampari (GMS) Jakarta, Aldi Saputra, menyatakan bahwa status tersangka tidak boleh diberikan secara sembarangan. Menurutnya, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta melalui proses pemeriksaan yang objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jika prosedur diabaikan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujar Aldi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2026).
Aldi menilai, penanganan perkara ini menunjukkan lemahnya profesionalitas penyidik di lingkungan Polres Musi Rawas. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasar pada fakta dan bukti konkret, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menekan seseorang. Jika bukti tidak cukup dan prosedur dilanggar, maka penetapan tersangka ini harus dibatalkan,” tegasnya.
Ancaman Laporan ke Divpropam Polri
Menanggapi hal tersebut, GMS Jakarta mendesak instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik, khususnya Unit Reskrim (Pidana Umum/Korupsi) Polres Musi Rawas.
Selain itu, Aldi mengumumkan rencana untuk melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Pejabat yang akan dilaporkan meliputi Kapolres Musi Rawas, Kasat Reskrim, serta para penyidik yang menangani kasus tersebut, dengan dugaan pelanggaran etik profesi dan penyalahgunaan wewenang.
"Aksi demonstrasi juga akan kami lakukan di depan Mabes Polri pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada Kapolri," tambah Aldi.
Desakan Pemecatan dan Pembebasan Tersangka
Dalam pernyataannya, GMS Jakarta juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, untuk segera menindak tegas aparat yang terlibat. Mereka mendesak agar Kapolres Musi Rawas, Kasat Reskrim, dan Kanit Pidkor dicopot dari jabatannya karena dianggap telah merusak citra institusi Polri.
"Pada kesempatan ini, kami juga meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan Saudara Mipta Choiri," pungkas Aldi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian. Publik mengingatkan bahwa jika aparat bertindak di luar prosedur, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus runtuh. Supremasi hukum, menurut mereka, tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari kualitas prosedur yang dijalankan. Negara hukum menuntut setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan aturan, bukti yang cukup, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akuntabilitas publik.
