Sekretaris Desa dan BPD Lubukmuda Tak Tahu Menahu Soal Papan Bunga, Pasca Kades Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Penetapan Kepala Desa Lubukmuda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas berinisial MC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023, ternyata menyisakan cerita unik di tengah masyarakat. Di luar proses hukum yang berjalan, muncul sederet papan bunga ucapan dukungan yang dipasang di sekitar kantor desa dan Polres musi rawas , namun hal ini justru tidak diketahui sama sekali oleh perangkat desa maupun lembaga perwakilan warga setempat .

 

Saat dikonfirmasi awak media,Sekretaris Desa Lubukmuda mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa pengirim maupun siapa yang berinisiatif memasang rangkaian papan bunga berisi pesan-pesan dukungan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak terlibat dan tidak pernah menerima informasi atau surat menyurat terkait pemasangan papan bunga itu.

 

“Saya tidak tahu sama sekali, tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin masuk kantor. Tiba-tiba sudah ada terpasang begitu saja. Kami sebagai perangkat desa hanya menjalankan tugas administrasi, urusan hukum dan dukungan seperti ini kami tidak ikut campur dan tidak tahu-menahu,” ujar Sekdes, Rabu (21/5/2026).

 

Hal senada juga disampaikan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang seharusnya menjadi mitra kerja dan pengawas kinerja kepala desa. Salah satu anggota BPD Lubukmuda menyatakan pihaknya juga kaget dan baru mengetahuinya saat warga bertanya. Menurutnya, BPD tidak pernah mengeluarkan pernyataan sikap maupun dukungan apa pun terkait kasus yang menjerat Kades.

 

“Kami lembaga perwakilan masyarakat, fungsinya mengawasi dan membahas aturan desa. Soal kasus hukum yang sedang ditangani Polres Musi Rawas, kami menunggu proses selesai dan hasilnya. Soal papan bunga itu, kami tidak tahu siapa yang mengirim, atas nama siapa, dan apa tujuannya. Kami tidak terlibat sama sekali,” tegasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Polres Musi Rawas telah resmi menetapkan MC sebagai tersangka pada 13 April 2026 lalu, kemudian melakukan penahanan sejak 11 Mei 2026 di sel tahanan Mapolres setempat. Penetapan itu didasari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah selama lima tahun berjalan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

 

Ketiadaan pengetahuan dari unsur pimpinan desa dan BPD ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Pasalnya, pesan pada papan bunga seolah-olah mewakili dukungan seluruh warga atau unsur pemerintahan desa, padahal kenyataannya kedua lembaga resmi di desa itu sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat.

 

Warga pun berharap, proses hukum yang sedang berjalan berjalan adil dan transparan, serta tidak ada pihak yang memanfaatkan nama desa atau masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di luar kepentingan umum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pemasangan papan bunga tersebut. Sementara itu, kasus dugaan korupsi APBDes ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Musi Rawas .

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال