Lubuk Linggau, 26 Mei 2026 – Setelah menjalani serangkaian persidangan panjang dalam proses praperadilan sejak tanggal 20 Mei 2026 lalu, Tim Hukum Pemohon yang mewakili Mipta Choiri, yakni M. Hidayat, SH., MH. dan H. Abu Bakar, SH., MHum., akhirnya menyampaikan kesimpulan akhir di hadapan sidang Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
M. Hidayat, yang juga mantan Komisioner KPU Musi Rawas, didampingi rekannya, menyampaikan keterangan kepada awak media pasca persidangan. “Alhamdulillah, persidangan maraton ini berjalan dengan lancar. Hari ini, 26 Mei 2026, kami menyampaikan kesimpulan akhir. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami cacat prosedur, tidak sah, dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas M. Hidayat.
Ia kemudian memaparkan lima alasan utama mengapa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sebagai berikut:
Pertama, Kewenangan Penetapan Kerugian Negara
Berdasarkan Pasal 603 KUHP, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah lembaga negara pemeriksa keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedudukan BPK setara dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, BPKP hanya merupakan lembaga pemerintah non-kementerian, sehingga tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menyatakan terjadinya kerugian negara. Hal ini diperkuat keterangan Ahli Hukum, Prof. Dr. Iza Rumesten RS, SH., MHum., yang menyatakan BPKP hanya boleh melakukan perhitungan, namun tidak berwenang memutuskan atau mendeklarasikan adanya kerugian negara.
Kedua, Penguatan Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketentuan Pasal 603 KUHP tersebut juga telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara sepenuhnya berada pada BPK, sesuai amanat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Ketiga, Pelanggaran Prosedur Audit oleh BPKP
Selain tidak berwenang, BPKP juga terbukti melakukan pelanggaran prosedur audit. Mengacu pada Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif, auditor wajib mengajukan permintaan tertulis kepada pihak yang diperiksa, yang di dalamnya memuat jenis, nama, dan jumlah dokumen yang dibutuhkan.
Faktanya, tidak ada satupun surat permintaan tertulis yang disampaikan auditor BPKP kepada klien kami. Di sisi lain, Termohon (Polres Musi Rawas) berdalil bahwa klien kami tidak kooperatif. Dalil ini terbantahkan dengan keterangan saksi dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan riwayat audit tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Desa Lubuk Muda justru dinilai kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.
Keempat, Audit Inkindo Tidak Memiliki Dasar Hukum
Audit yang dilakukan oleh Inkindo terhadap proyek pembangunan infrastruktur juga dinilai cacat hukum. Berdasarkan keterangan ahli, Inkindo hanyalah organisasi profesi konsultan, bukan lembaga pemeriksa negara, bukan auditor konstitusional, dan juga bukan aparat pengawasan pemerintah. Oleh karenanya, lembaga ini sama sekali tidak berwenang melakukan audit.
Selain itu, sama seperti kasus pada BPKP, Inkindo juga tidak pernah mengirimkan surat resmi permintaan data atau dokumen kepada klien kami selaku pihak yang diperiksa.
Lebih lanjut, tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Musi Rawas juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, apabila aparat penegak hukum menerima pengaduan masyarakat, pengaduan tersebut wajib diteruskan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, berdasarkan keterangan saksi dari Inspektorat Musi Rawas, lembaga tersebut tidak pernah menerima maupun menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.
Kelima, Pengaduan Masyarakat Tanpa Identitas
Setelah diteliti secara mendalam, ternyata dasar awal pengaduan yang diterima Polres Musi Rawas sejak tahun 2021 hingga 2024 hanyalah berupa secarik kertas tanpa identitas pelapor sama sekali. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan setiap pengaduan memuat identitas pelapor secara jelas dan lengkap.
Atas seluruh alasan dan bukti hukum tersebut, Tim Hukum memohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara praperadilan ini untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Lubuk Muda tidak sah dan batal demi hukum.tutupnya
