Lubuklinggau, Sriwijayapost. Id– Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubukmuda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mefta Khoiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (25/5/2026). Dalam sidang ini, pemohon mengajukan gugatan terkait penahanan yang dinilai cacat hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas.
Pada agenda pembuktian hari itu, pihak pemohon menghadirkan tujuh orang saksi fakta untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Suasana ruang sidang sempat memanas dan menegang sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim kuasa hukum dari Polres Musi Rawas selaku pihak Termohon mengajukan serangkaian pertanyaan kepada para saksi.
Pertanyaan yang dilontarkan pihak Termohon dinilai melenceng dan bukan ranah keterangan saksi fakta, sehingga langsung ditanggapi tegas oleh tim kuasa hukum pemohon, M. Hidayat, S.H., M.H., yang segera mengajukan keberatan di hadapan hakim.
"Maaf, hal yang ditanyakan tersebut bukanlah ranah atau bidang keterangan saksi fakta. Pertanyaan yang dimaksud justru masuk ke ranah kompetensi saksi ahli. Oleh karenanya, kami dari tim pemohon mengajukan keberatan atas pertanyaan tersebut," tegas M. Hidayat di hadapan persidangan.
Pernyataan tegas tersebut sontak membuat suasana di ruang sidang menjadi sedikit menegang. Namun ketegangan segera mereda dan keadaan kembali kondusif setelah Majelis Hakim memberikan peringatan dan imbauan kepada kedua belah pihak. Hakim meminta agar suasana tetap terjaga kondusif dan masing-masing pihak mematuhi aturan persidangan yang berlaku.
Setelah peristiwa itu, persidangan kembali berjalan lancar dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, di mana tim hukum pemohon terus berupaya membuktikan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dialami kliennya, memiliki cacat prosedur yang fatal dan harus dinyatakan batal demi hukum.
